STRUKTUR KEPENGURUSAN KOMITE
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
Struktur Kepengurusan Komite SD Negeri 1 Parangargo Kecamatan
Wagir Kabupaten Malang Periode 2015-2018 adalah :
1.
Ketua
: HARI PURNOMO
2.
Wakil
Ketua :
M. JA’FAR SIDIQ
3.
Sekretaris
:
M. CHOLIQ, ST
4.
Bendahara I :
LUDIYAH
5.
Bendahara
II :
INDRAWATI
Anggota / bidang - bidang :
6.
Bidang
Penggalian Sumber Daya dan Dana Sekolah
: JAROT HARDIANTO
7.
Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
: NANANG SETIAWAN
8.
Bidang
Pengembangan Kurikulum dan Sistem informasi
: AGUS SUWARNO
9.
Bidang
Sarana Prasarana/ komosi kerja
: IMRON
ANGGARAN DASAR KOMITE SDN 1 PARANGARGO
KABUPATEN MALANG
PEMBUKAAN
Dengan nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung
jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
sumber daya pendidikan berupa sarana, prasarana, dan
dana sebagai pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan
bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan
mutu pendidikan.
Dihubungkannya dengan
diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah,
orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan
menggerakan berbagai sumber daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna
menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang
akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisifasi orang
tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang
disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah dan keluarga. Sekolah Dasar Negeri Parangargo 01 Kabupaten
Malang adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SD Negeri Parangargo 01
membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan
perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh
masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai
Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka
komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah
Tangga ( ART ) Komite SD Parangargo 01 Kabupaten Malang
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
ANGGARAN DASAR
KOMITE SD NEGERI PARANGARGO 01 KABUPATEN MALANG
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah SDN Parangargo 01 Disebut dalam
Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SDN Parangargo 01 Kabupaten Malang
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SDN Parangargo 01 Kabupaten Malang Alamat. Jl. Raya Parangargo No. 53 Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Komite Sekolah
berkedudukan di satuan pendidikan SD Negeri Parangargo 01 Kabupaten Malang
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
Menyesuaikan dengan visi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal
dan eksternal
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal
dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal
dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah
berfungsi :
a.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b.
Melakukan
kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia
industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
c.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan
yang diharapkan oleh masyarakat.
d.
Memberi
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3. Kriteria kinerja satuan pendidikan:
4. Kriteria tenaga kependiidkan;
5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan
6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e. Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
f. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
g. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan
keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
Komite Sekolah
berperan :
a.
Pemberi
pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di
suatu pendidikan.
b.
Pendukung
(Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga
dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
c.
Pengontrol
(Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
d.
Mediator
antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Komite Sekolah terdiri dari :
1. Unsur Masyarakat dapat berasal dari :
a. Pewakilan orang tua / wali peserta didik
b. Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW, ulama, budayawan, dll)
c.
Anggota
masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
d.
Pejabat
pemerintahan setempat (Lurah, Kepolisian, Korem I, dan Instansi lain )
e. Dunia usaha/ industri ( Pengusaha
Industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain).
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
f. Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, BMPS).
h. Perwakilan forum alumni SD yang dewasa dan mandiri.
2. Unsur dewan
guru, Lembaga penyelenggara pendidikan.
Pasal 10
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Komite Sekolah,
a) Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri
dari 9 orang dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. dan bidang – bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan.
b) Masa bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat
diperpanjang satu periode.
c) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite sekolah.
d) Jika diperlukan dapat menunjuk atau
dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya.
e) Ketua bukan berasal dari kepala satuan
pendidikan/ketua yayasan sekolah
yang bersangkutan.
2. Surat Keputusan Tentang Komite Sekolah
a) Sekolah negeri diketahui oleh Kepala
sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
b) Sekolah swasta diketahui oleh kepala
sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak :
a.
Hak suara yaitu hak memilih dan hak
dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
b. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan
c. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal.
2. Anggota berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari :
1. Pengutan/iuran dari peserta didik atau
orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2. Bantuan dari pemangku kepentingan satuan
pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya.
3. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
dan/atau
4. Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh
komite sekolah digunakan untuk :
1.
Kegiatan
– kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana
kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan
nasional.
2.
Perencanaan
investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3.
Dana
yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4.
Dana
yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari
dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber
dana.
5.
Tidak
dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara
ekonomis.
6.
Menerapkan
sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7.
Digunakan
sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8.
Tidak
dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian
hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9.
Sekurang
– kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau
orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10.
Tidak
dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan
satuan pendidikan.
11.
Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh
komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga
kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan
pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah yang bertaraf nasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
1.
Satuan
pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana
pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
2.
Pokok
dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
a.
Pengelolaan
dana pengembangan mengalami kerugian;
b.
Dana
pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika
mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
c.
Digunakan
untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
3.
Hasil
pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
a.
Pendanaan
investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
b.
Bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4.
Pokok
dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
a.
Dipinjamkan
sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
b.
Dijadikan
jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
5.
Dana
pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan
tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar
peraturan perundang-undangan.
6.
Dana
pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan
pendidikan;
7.
Dana
pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
8.
Dana
pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
penyelenggara atau satuan pendidikan.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata
laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat
terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1.
Keputusan
perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta
disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha
komite sekolah.
2.
Perubahan
AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah
yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang
berlaku
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset
organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan
pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran dasar komite sekolah
berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan
berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak
berlaku.
3. Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik,
kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan di : Parangargo
Pada Tanggal : 20-7-2017
Ketua Komite Sekolah Sekretaris
Komite Sekolah
HARI PURNOMO
M.
CHOLIQ
Mengetahui,
Kepala
SDN Parangargo 01
Drs.
IMAM SODIQIN, M.PdI
NIP: 196012121985041005
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI PARANGARGO 01
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1.
Pemilihan
anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala
satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.
Panitia
persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang
terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan,
perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih
secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama,
kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi
profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.
Panitia
persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis
sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut
keputusan ini.
4.
Panitia
persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun
nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5.
Memfasilitasi
pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan
pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2.
Pemilihan
pengurus ditentukan dengan suara terbanyak
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang
pemilihan pengurus.
4.
Menyampaikan
nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan
ke Camat Kecamatan Wagir Kabupaten Malang serta Dewan Pendidikan Kabupaten
Malang
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1.
Calon anggota komite sekolah
yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui
pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan
jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat
dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan.
2.
Pengurus
terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan
kebutuhan.
3.
Bidang-bidang
antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang
pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan
pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan
prasarana, dan bidang Usaha.
4.
Kepengurusan
dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5.
Pemilihan
kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh
salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SD Negeri 1 Parangargo Kecamatan
Wagir Kabupaten Malang Periode 2015-2018 adalah :
1.
Ketua
: HARI PURNOMO
2.
Wakil
Ketua :
M. JA’FAR SIDIQ
3.
Sekretaris
:
M. CHOLIQ, ST
4.
Bendahara I :
LUDIYAH
5.
Bendahara
II :
INDRAWATI
Anggota / bidang - bidang :
6.
Bidang
Penggalian Sumber Daya dan Dana Sekolah
: JAROT HARDIANTO
7.
Bidang
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
: NANANG SETIAWAN
8.
Bidang
Pengembangan Kurikulum dan Sistem informasi
: AGUS SUWARNO
9.
Bidang
Sarana Prasarana/ komosi kerja
: IMRON
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
PENGGANTIAN PENGURUS
a. Berakhirnya
masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan
rapat rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.
Menyusun
program kerja bersama-sama dengan sekolah;
3.
Membantu
merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya
bersama-sama pihak sekolah;
4.
Membantu
merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan
pihak sekolah;
5.
Berperan
serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.
Berperan
serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah
sebagai wawasan wiyata mandala;
7.
Berperan
serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan
penjaga sekolah;
8.
Menetapkan
standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak
sekolah;
9.
Mengembangkan
potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan
Bulanan, UTS, dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti
(akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan,
dan ketrampilan untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10.
Menggali,
menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana
abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11.
Menghimpun
dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari
masyarakat peduli pendidikan;
12.
Mengidentifikasi
permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13.
Memberi
otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan pengajaran dan
pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14.
Memberi
motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang yang memiliki
dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15.
Membangun
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16.
Melaksanakan
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan
sekolah;
17.
Membuat
laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah
kepada warga sekolah dan stakeholder;
18.
Memberikan
masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum
nasional maupun lokal.
19.
Mengembangkan
Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus
komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu tahun.
2.
Apabila
dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka
dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.
Apabila
dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi
quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4.
Keputusan
dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus
komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite
sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/
yayasan.
2.
Pengurus
komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Camat Kecamatan,
Kabid PTKSD Kabupaten Malang, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan
industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan
ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila dalam Anggaran Rumah
Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar
maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan
kemudian.
3.
Anggaran
Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan
karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
4.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
JOB DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
KETUA KOMITE
1.
Bersama
– sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
2.
Mengesahkan
rencana program kerja komite sekolah;
3.
Melaksanakan
keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
4.
Mengundang
rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
5.
Mengkomunikasikan
hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah;
6.
Mengundang
rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah;
7.
Menghadiri
rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah;
8.
Menerima
klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan
sekolah;
9.
Menerima
klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah;
10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan
bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap
resmi;
12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan masyarakat
kepada sekolah
13.
Mengesahkan
pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang
berprestasi;
14.
Memberikan
perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas
pengajuan sekolah;
15.
Mengevaluasi
program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS KOMITE
1. Membuat
agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3. Membuat
dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yangdi tunjuk;
4. Membuat
laporan – laporan kepada pihak yang terkait;
5. Membuat
notulen rapat – rapat;
6. Mengagendakan
surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA KOMITE
1. Menerima,
membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari
bantuan
masyarakat setelah memperoleh
pengesahan komite sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah
atas persetujuan komite sekolah
3. Melaporkan
keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan
masyarakat
atas persetujuan ketua komite sekolah
BIDANG – BIDANG
C. BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA
SEKOLAH
1. Bersama
– sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial
ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat;
2. Mengklarifikasi
hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat
dapat membantu sekolah;
3. Mendaftar
dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah;
4. Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat;
5. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan
4. Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat;
5. Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan
bahan
pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan sekolah;
6. Melaksanakan
penarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah’
B. BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1. Atas persetujuan ketua komite sekolah
menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan;
2. Mendistribusikan
perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak
sekolah;
3. Bersama
– sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat;
4. Atas persetujuan ketua komite
memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders
C. BIDANG PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Bersama
– sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru,
fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler
2. Bersama – sama sekolah menyusun target
pencapaian hasil belajar siswa, harian semester dan akhir tahun dan ujian
nasional
3. Bersama – sama sekolah menetapkan salah
satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
4. Bersama – sama sekolah mengangkat
tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
5. Mengundang
pengawas sekolah dan atau kepala UPTD
Dinas Pendidikan Kecamatan untuk
melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat
dijadikan bahan pertimbangan komite sekolah
E. BIDANG SARANA DAN
PRASARANA
1. Bersama
– sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah;
2. Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite
sekolah.